BARABAI (TABIRkota) — Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Satuan Polisi Pamong Praja atau Satpol PP menutup 15 warung malam tanpa izin untuk menegakkan Peraturan Daerah (Perda) setempat, di Sungai Buluh, Kecamatan Labuan Amas Utara (LAU), Ahad (15/9).
Bupati HST, H Aulia Oktafiandi melalui Kasatpol PP, Subhani mengatakan, penertiban tersebut sesuai dengan Perda nomor 6 tahun 2024 tentang gangguan ketentraman dan ketertiban umum atau trantibum.
“Warung malam dilarang memfasilitasi karaoke tanpa izin, menyediakan wanita penghibur, prostitusi, minuman beralkohol dan narkoba,” katanya.
Penertiban warung tersebut, ujarnya, berdasarkan keresahan dan permintaan dari tetua masyarakat, tokoh agama serta tidak memiliki izin bangunan.
“Penutupan dilakukan sejak diberi segel tutup, kalau mau buka silahkan mengurus perizinan dengan resmi di Pelayanan Terpadu Satu Pintu (PTSP),” ujarnya.
Realita di lapangan, tambahnya, para penjaga warung malam memakai pakaian terbuka, terdapat box atau ruangan karaoke dan buka melewati batas waktu yang ditentukan.
“Selama patroli di Sungai Buluh, petugas gabungan menutup sebanyak 15 warung malam, memasang garis polisi dari Satpol PP dan memutus aliran listrik serta pencabutan KWH,” tambahnya.
Selain Satpol PP, penertiban juga diikuti oleh pengasuh Pondok Pesantren Dhiyaul Amin, Kh Ahmad Junaidi beserta santrinya dan Kepala Desa atau Pambakal Sungai Buluh.
Ikut juga dalam penertiban dari unsur TNI-Polri, Dinas Perhubungan HST, BPBD setempat dan petugas PLN sub Amuntai, Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU). (fer)