PARINGIN (TABIRkota) – Kepala Biro Pemerintahan dan Otonomi Daerah, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Selatan (Kalsel) dikukuhkan sebagai Pejabat Sementara (Pjs) Bupati Balangan, sehubungan dengan masa Cuti di Luar Tanggungan Negara (CLTN) Bupati setempat untuk mengikuti Pilkada Serentak 2024.
Pengukuhan dilakukan Gubernur Kalsel, H Sahbirin Noor atau Paman Birin di Gedung Idham Chalid, Kantor Gubernur setempat, Banjarbaru, Selasa (24/9).
Menurut Paman Birin, pengukuhan dilaksanakan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.3-3808/2024 tentang Penunjukan Penjabat Sementara Bupati dan Wali Kota di Kalimantan Selatan.
“Karena Balangan tidak memiliki Wakil Bupati, maka kekosongan jabatan diisi sementara oleh Taufik Hidyat,” ujarnya.
Kewajiban CLTN para petahana, katanya, sudah diatur dalam Surat Edaran Kemendagri Nomor 100.2.1.3/4204/SJ.
“Selain cuti, petahana juga dilarang menggunakan fasilitas negara yang terkait dengan jabatannya,” katanya.
Kepada Pjs yang dikukuhkan, diminta untuk bertanggung jawab dalam menjalankan tugasnya
“Walaupun sementara, tetap harus menjalankan apa yang diamanahkan,” tambahnya.
Dalam menjalankan roda pemerintahan, penting untuk disertai dengan semangat dan dedikasi meskipun status sebagai pejabat sementara. (ra)