MAJALENGKA (TABIRkota) – Kepolisian Resor (Polres) Majalengka, Jawa Barat (Jabar), berhasil menemukan praktik percetakan uang rupiah dan dolar palsu di Kabupaten Sumedang.
Menurut Kapolres Majalengka, AKBP Indra Novianto, rumah yang dijadikan tempat memproduksi uang palsu tersebut, lokasinya berada di Desa Parakan Muncang.
“Kamis (19/9) lalu, pihak kepolisian mengamankan seorang tersangka peredaraan uang palsu di Mekarmulya, Kecamatan Lemahsugih, Majalengka,” ujarnya, dilansir dari detik.com, Arba (25/9).
Tersangka atas nama Widodo Maryanto tersebut, katanya, membayar utang kepada seorang saksi sebesar Rp4 juta yang ternyata uangnya bercampur antara lembaran asli dan palsu.
“Setelah melihat ada perbedaan antara uang tersebut, saksi lalu melapor ke Polres Majalengka,” katanya.
Polisi langsung bergerak mengamankan Widodo dan melakukan penyelidikan lebih lanjut hingga menemukan kembali tiga orang warga Majalengka, Sumedang dan Bandung yang terlibat praktik tersebut.
Barang bukti uang diduga palsu yang diamankan, tambahnya, terdiri dari 301 lembar pecahan Rp100 ribu, 762 lembar pecahan Rp10 ribu, 1.900 lembar pecahan Rp50 dolar dan 692 lembar pecahan Rp100 dolar.
“Kami juga mengamankan alat pencetak uang palsu,” tambahnya.
Diketahui, para tersangka sudah melakukan aktivitas pencetakan uang palsu tersebut selama lima tahun.
Atas perbuatannya, para tersangka dikenakan pasal 26 ayat 1, 2 dan 3 junto pasal 36 ayat 1, 2 dan 3 Undang-Undang RI nomor 7 tahun 2011 tentang Mata Uang. (zr)