PARINGIN (TABIRkota) – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) melakukan pemusnahan barang bukti hasil dari 42 perkara yang diselesaikan antara Juni hingga Agustus 2024.
Pemusnahan yang dihadiri perwakilan Satresnarkoba Polres Balangan, BNN Kabupaten, Pengadilan Negeri (PN) Paringin serta tenaga pendidik dan siswa SMPN 4 Paringin tersebut, dilaksanakan di halaman Kantor Kejari Balangan, Kamis (19/9).
Menurut Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Balangan, M Siregar, pemusnahan barang bukti tersebut sebagai wujud tanggung jawab setelah menuntaskan kasus yang ditangani.
“Pemusnahan kali ini diikuti pula oleh para pelajar sebagai bagian dari upaya edukasi Kejari Balangan terkait pencegahan penyalahgunaan narkoba,” ujarnya.
Barbuk yang dimusnahkan, katanya, terdiri dari 10,57 gram narkotika jenis sabu, 6.724 butir obat daftar G, 11 unit telpon genggam serta empat bilah senjata tajam hasil tindak pidana peredaran gelap narkotika dan tindak pidana umum.
“Penyebaran narkoba pada anak-anak sekolah harus menjadi perhatian semua pihak untuk pencegahannya, termasuk orang tua di rumah,” katanya.
Perwakilan Satresnarkoba Polres Balangan, I Gede Wahyu menambahkan, barbuk yang dimusnahkan merupakan yang sudah inkrah, yang telah diserahkan pihaknya kepada Kejari Balangan untuk tindak lanjut.
“Setelah kami lakukan penangkapan kepada tersangka di lapangan dan diproses hukum di Polres Balangan, selanjutnya pelimpahan kasus ke Kejari, baik untuk penanganan pelakunya termasuk pemusnahan barang bukti,” tambahnya.
Proses pemusnahan dilakukan dengan beberapa cara, seperti di blender untuk narkoba, pembakaran pakaian pelaku serta pemotongan senjata tajam dan handphone. (ra)