Gubernur Kalteng Serahkan SK Perpanjangan Jabatan Pj Bupati Mura

“Sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Mendagri melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali”

Hermon Terima SK Perpanjangan Jabatan selaku Pj Bupati Mura (foto: TABIRkota/mc mura)

PURUK CAHU (TABIRkota) – Gubernur Kalimantan Tengah (Kalteng), Sugianto Sabran menyerahkan Surat Keputusan (SK) Perpanjangan masa jabatan kepada Pj Bupati Murung Raya (Mura), Hermon, yang dilaksanakan Di Aula Jayang Tingang, Kantor Gubernur setempat, Arba (25/9).

Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran dalam sambutannya mengatakan, sesuai ketentuan Pasal 18 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 4 Tahun 2023, Pj Bupati dan Pj Wali Kota, wajib menyampaikan laporan pertanggungjawaban kepada Menteri Dalam Negeri (Mendagri) melalui Gubernur setiap tiga bulan sekali.

“Embanlah amanah besar tersebut dengan kerja keras dan penuh rasa tanggung jawab, dilandasi semangat tulus ikhlas mengabdi kepada masyarakat,” katanya.

Selain itu, ujarnya, turut penting dalam berfokus pada program-program yang menyentuh langsung masyarakat.

“Berdayakan masyarakat, khususnya UMKM untuk meningkatkan lapangan kerja dan pendapatan dalam rangka mengentaskan kemiskinan,” ujarnya.

Ia menambahkan, pentingnya meningkatkan koordinasi lintas sektoral.

“Selanjutnya, turut penting melakukan deteksi dini guna mengurangi risiko ancaman bencana banjir serta Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla),” demikian Gubernur Kalteng, Sugianto Sabran. (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Tim Seni Budaya Barsel Raih Juara Dunia WCF XIV Bulgaria, DPRD Beri Apresiasi

Kam Sep 26 , 2024
"Keberhasilan tim budaya Barsel menunjukkan bahwa budaya Dayak memiliki daya tarik yang kuat dan dapat bersaing di kancah internasional"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip