JAKARTA (TABIRkota) – Harvey Moeis didakwa telah merugikan negara sebesar Rp300 Triliun pada sidang perdana kasus dugaan korupsi pengelolaan tata niaga komoditas timah PT Timah Tbk dari 2015–2022 yang digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat, Arba (14/8).
Menurut Jaksa Penuntut Umum (JPU), Ardito Muwardi, terdakwa telah melakukan atau turut serta melakukan perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara.
“Perbuatan melawan hukum dimaksud, yakni melakukan perbuatan memperkaya diri sendiri, orang lain atau suatu korporasi, ataupun menyalahgunakan kewenangan untuk menguntungkan perilal-perihal tersebut,” ujarnya dikutip dari antaranews.com.
Harvey Moeis juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dengan tujuan menyembunyikan atau menyamarkan asal-usul harta kekayaan.
Kronologi dugaan korupsi dimulai dari pertemuan Harvey dengan dua direktur (eks direktur saat ini, red) PT Timah dan beberapa pemilik smelter swasta untuk membahas permintaan bijih timah.
Permintaan tersebut, karena bijih timah yang diekspor oleh para smelter swasta merupakan hasil produksi yang bersumber dari penambangan ilegal di wilayah izin usaha pertambangan PT Timah tersebut.
Ardinoto Muwardi mengatakan, bahwa pertemuan itu diketahui pimpinan PT Refined Bangka Tin, lalu setelahnya Harvey meminta empat smelter swasta membayar biaya pengamanan sebesar 500 hingga 750 USD per ton kepada dirinya.
“Biaya itu seolah-olah dicatat sebagai tanggung jawab sosial dan lingkungan atau Corporate Social Responsibility (CSR) yang dikelola Harvey atas nama PT Refined Bangka Tin,” katanya.
Harvey juga didakwa menginisiasi kerja sama sewa alat dengan smelter yang tidak memiliki orang kompeten atau competent person (CP), hingga ia bersama smelter swasta tersebut bernegosiasi dengan PT Timah untuk menyepakati harga sewa smelter tanpa studi kelayakan yang bertujuan untuk melegalkan pembelian bijih timah dari penambangan ilegal di wilayah tersebut.
Ia menambahkan, Harvey dan empat smelter swasta tersebut bekerja sama menyewa peralatan pengolahan timah tanpa persetujuan dalam Rencana Kerja dan Anggaran Biaya PT Timah, hingga menyebabkan kerugian lingkungan dan ekonomi serta negara.
“Harvey bersama dengan tiga orang (eks direktur, red) PT Timah menyepakati harga sewa peralatan processing penglogaman timah tanpa kajian yang sah, serta juga didakwa menerima biaya pengamanan dari empat perusahaan smelter melalui Helena Lim selaku pemilik PT Quantum Skyline Exchange,” tambahnya.
Atas perbuatannya, Harvey Moeis terancam Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU. (zr)