JAKARTA (TABIRkota) – Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) meminta Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) meninjau ulang SK standar pakaian Paskibraka puteri, terkait polemik anggota Pasukan Pengibar Bendera Pusaka (Paskibraka) 2024 di Ibu Kota Nusantara (IKN), Kalimantan Timur (Kaltim) yang diwajibkan melepas jilbab.
Hal tersebut disampaikan anggota KPAI, Aris Adi di Jakarta pada Arba (14/8) kemaren, yang meminta penijauan ulang agar menyertakan contoh pakaian berhijab sehingga dapat menjadi pilihan anggota Paskibraka puteri 2024.
“BPIP dalam menyusun dan menetapkan standar pakaian Paskibraka harus mengakomodasi prinsip dasar perlindungan anak, nondiskriminasi serta nilai keberagaman yang merupakan pengamalan nilai Pancasila,” ujarnya dikutip dari antaranews.com, Kamis (15/8).
Ia mengatakan, pihaknya menduga terdapat 18 perwakilan Paskibra puteri yang awalnya mengenakan kerudung, berpotensi mengalami kekerasan karena dipaksa melepas jilbab padahal mereka sejak kecil memakainya sebagai bentuk pengamalan atas ajaran agama yang diyakini.
“Jika benar, maka ini merupakan tindakan intoleransi dan diskriminasi serta berpeluang melanggar hak anak, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Perlindungan Anak,” katanya.
Ia menambahkan, pihaknya pun melakukan telaah terhadap SK Kepala BPIP No 35 tahun 2024 tentang Standar Pakaian, Atribut dan Sikap Tampang Pasukan Pengibar Bendera Pusaka, namun dalam lampiran tersebut tidak menyertakan contoh pakaian berhijab menjadi pilihan model Paskibraka.
“Hasil telaah menunjukkan bahwa standar pakaian tersebut kurang mengakomodasi asas dan prinsip dasar perlindungan anak serta terlalu umum, tidak mengakomodasi nilai-nilai keberagaman,” tambahnya.
Tahun-tahun sebelumnya, anggota Paskibraka puteri diperbolehkan menggunakan jilbab dalam upacara pengukuhan maupun pengibaran bendera pada peringatan 17 Agustus.
Namun 2024 ini, BPIP memutuskan menyeragamkan tata pakaian dan sikap tampang Paskibraka, sebagaimana yang termaktub dalam Surat Edaran Deputi Diklat Nomor 1 Tahun 2024.
Menurut pengakuan pihak BPIP, pelepasan jilbab tersebut dilakukan secara sukarela, berdasarkan tanda tangan yang diberikan para Paskibraka puteri diatas materai dalam surat pernyataan kesediaan mematuhi peraturan pembentukan dan pelaksanaan tugas Paskibraka Tahun 2024. (zr)