BARABAI (TABIRkota) — Mantan Pambakal atau Kepala Desa Sungai Harang ditahan polisi akibat diduga korupsi Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes) tahun anggaran 2019-2020.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, mantan pambakal tersebut berinisial R yang menjabat pada periode 2014 hingga 2020.
“Tersangka diduga melakukan membuat nota dan kwitansi yang tidak sesuai harga sebenarnya,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Jum’at (30/8).
Hal tersebut, ujarnya, telah melanggar Peraturan Bupati (Perbup) tentang pedoman pengelolaan keuangan desa.
“Setelah diaudit inspektorat, ternyata kerugiannya kurang lebih Rp222 juta,” ujarnya.
Sat Reskrim Polres HST, tambahnya, telah selesai melakukan penyidikan pada Selasa (27/8) lalu.
“Pelaku dan barang bukti juga telah dilimpahkan ke Kejaksaan Negeri (Kejari) HST untuk proses lebih lanjut,” tambahnya.
Tersangka diduga telah melanggar pasal 2 ayat (1) dan atau pasal 3 jo 18 UU RI Nomor 31 tahun 1999 yang telah dirubah dan di tambah dengan UI RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantas Tindak Pidana Korupsi. (fer)