JAKARTA (TABIRkota) – Ramai tanggapan netizen di media sosial terkait batalnya pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin.
Salah satunya akun @scoupswifeitsme yang menulis di X atau Twitter, agar rakyat Indonesia jangan lengah dan berharap RUU tersebut benar-benar dibatalkan, bukan ditunda.
“Panjang umur perjuangan! Hidup rakyat indonesia!,” tulisnya dengan tagar #KawalPutusanMK.
Sementara itu, terkait batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, paripurna mengalami penundaan selama 30 menit.
“Hasilnya sudah ditetapkan, artinya pada hari ini (kamis, red) revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” katanya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jum’at (23/8).
Karena itu, ujarnya, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila akan dilaksanakan paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.
“Selasa (27/8) mendatang sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, karena itu kami tegaskan sekali lagi, bahwa kita patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.
Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (zr)