DPR Batal Ketok Sahkan Revisi RUU Pilkada, Netizen: Jangan Lengah!

“Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi”

Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad (sumber foto: cnnindonesia.com)

JAKARTA (TABIRkota) – Ramai tanggapan netizen di media sosial terkait batalnya pengesahan revisi Rancangan Undang-Undang (RUU) Pilkada pada paripurna Dewan Perwakilan Rakyat Republik Indonesia (DPR RI) di Jakarta pada Kamis (22/8) kemarin.

Salah satunya akun @scoupswifeitsme yang menulis di X atau Twitter, agar rakyat Indonesia jangan lengah dan berharap RUU tersebut benar-benar dibatalkan, bukan ditunda.

“Panjang umur perjuangan! Hidup rakyat indonesia!,” tulisnya dengan tagar #KawalPutusanMK.

Sementara itu, terkait batalnya pengesahan RUU Pilkada tersebut, Wakil Ketua DPR RI, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, paripurna mengalami penundaan selama 30 menit.

“Hasilnya sudah ditetapkan, artinya pada hari ini (kamis, red) revisi UU Pilkada batal dilaksanakan,” katanya di Jakarta, dikutip dari antaranews.com, Jum’at (23/8).

BACA JUGA :  Demi Vespa, Ibu di Jatim Tega Serahkan Anak untuk Diperkosa Selingkuhan

Karena itu, ujarnya, sesuai mekanisme yang berlaku, apabila akan dilaksanakan paripurna kembali, maka harus mengikuti tahapan-tahapan yang diatur sesuai dengan tata tertib di DPR.

“Selasa (27/8) mendatang sudah pada tahapan pendaftaran Pilkada, karena itu kami tegaskan sekali lagi, bahwa kita patuh dan taat serta tunduk kepada aturan yang berlaku,” ujarnya.

Karena RUU Pilkada belum disahkan menjadi Undang-Undang, maka yang berlaku adalah hasil keputusan dari Mahkamah Konstitusi (MK). (zr)

TABIRkota

Dari Banua Untuk Dunia

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilkada Tabalong 2024, H Fani-H Taufan Kantongi Dukungan PKS

Jum Agu 23 , 2024
"Tanpa surat B1 KWK, pasangan calon tidak bisa mendaftarkan diri ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk ikut serta dalam pemilihan"

You May Like

TABIRklip