PARINGIN (TABIRkota) – Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi menetapkan status Keadaan Darurat Bencana Kebakaran Hutan dan Lahan (Karhutla) dan Kekeringan dari 12 Agustus hingga 31 Oktober mendatang.
Penetapan status tersebut dilaksanakan pada Rapat Koordinasi (Rakor) Lintas Sektor Siaga Bencana Kebakaran dan Lahan di Aula Benteng Tundakan, Paringin, Senin (12/8).
Menurut Kepala BPBD Balangan, H Rahmi, langkah-langkah strategis akan segera disusun untuk mencegah Karhutla dan kekeringan.
“Langkah-langkah strategis tersebut antara lain apel siaga, pendirian posko dan kegiatan sosialisasi,” ujarnya.
Melalui pelaksanaan langkah-langkah strategis tersebut, katanya, diharapkan semua pihak, termasuk stakeholder dan masyarakat, dapat bersama-sama mencegah Karhutla.
“Dalam upaya pencegahan dan penanganan Karhutla, juga dibutuhkan sinergi berbagai instansi terkait,” katanya.
Kegiatan Rakor, tambahnya, merupakan bagian dari langkah antisipasi dini potensi bencana Karhutla dan kekeringan.
“Mari kita tingkatkan kewaspadaan dan upaya pencegahan Karhutla, baik yang disebabkan oleh alam maupun manusia,” tambahnya.
Rakor yang dihadiri berbagai elemen tersebut, membahas, menyamakan persepsi serta meningkatkan sinergitas penanganan Karhutla dan kekeringan.
Hadir pada Rakor tersebut, Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan, Tuhalus mewakili Bupati Balangan, H Abdul Hadi serta perwakilan BMKG Provinsi Kalsel. (ra)