BARABAI (TABIRkota) — Polres Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengungkap motif pembuangan bayi di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu.
Kapolres HST, AKBP Pius X Aceng Loda melalui Kasi Humas, Iptu Akhmad Priadi mengatakan, pelaku (ibu bayi, red) berinisial EP (18) warga Desa Pauh, Kecamatan Limpasu telah ditetapkan sebagai tersangka pada Ahad (23/6) lalu.
“Pelaku mengakui perbuatannya dan berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan Selasa (9/7) kemarin,” katanya, di Barabai, Ibu kota HST, Arba (10/7).
Berdasarkan pengakuannya, ujarnya, EP tega membuang buah hatinya lantaran malu dan tidak ingin diketahui memiliki anak dari hasil hubungan gelap.
“Petugas menemukan unsur kekerasan pada bayi di bagian dada, sekitar mulut dan punggung,” ujarnya.
Untuk ayah bayi, tambahnya, pelaku tidak mengetahui alamat rumahnya dan tak ada komunikasi setelah lima bulan terakhir.
“Selanjutnya, kalau berkas dinyatakan lengkap oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU), maka akan diteruskan ke tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti untuk proses sidang,” tambahnya.
Sebelumnya, pada Kamis (20/6) lalu publik dihebohkan dengan penemuan jabang bayi yang diperkirakan dalam kondisi tak bernyawa.
Bayi malang tersebut ditemukan warga di Desa Karatungan, Kecamatan Limpasu saat hendak “manurih” atau menyadap karet, sekitar pukul 05.00 Wita. (fer)