BARABAI (TABIRkota) — Dinas Perdagangan Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) dan pemilik warung di area Pasar Keramat Barabai sempat “bakancangan urat gulu” atau dalam istilah banjar memiliki makna dua orang sedang beradu argumen yang berujung pengancaman saat penertiban, Jum’at (19/7).
Menurut Kepala Disdag HST, Irfan Sunarko, pengancaman dari pemilik warung tersebut dinilai merupakan dinamika lapangan dan penertiban tetap dilanjutkan.
“Karena kawasan tersebut adalah Ruang Terbuka Hijau (RTH) dan median jalan akses di dalam pasar, maka kita kembalikan ke fungsi awalnya” ujarnya kepada Tabirkota.com usai penertiban.
Penertiban tersebut, katanya, berdasarkan hasil rapat koordinasi dan usulan dari tokoh agama, masyarakat serta perintah atasan.
“Masalah ini telah jadi atensi pemerintah daerah, kami melakukan penertiban sesuai prosedur dan sudah dua kali melayangkan surat,” katanya.
Total bangunan dibongkar kurang lebih 10 unit dan bagi yang berdagang sesuai peruntukannya akan dipindahkan ke area eks Kantor Kecamatan Barabai.
Ia menambahkan, pihaknya melalui pengawas pasar akan melakukan monitoring secara intens untuk mencegah kejadian berulang.
“Khusus setiap sabtu pengecualian, pasar burung dapat memanfaatkan area yang ada,” tambahnya.
Petugas gabungan yang terlibat pada penertiban terdiri dari TNI-Polri, Satpol PP dan Dinas Lingkungan Hidup dan Perhubungan (DLHP) HST. (fer)