PARINGIN (TABIRkota) – Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar sabu dari Kabupaten Tabalong berkat “nyanyian” seorang kurir barang haram tersebut, RL alias Boy (32).
Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, Boy ditangkap petugas di jalan umum Komplek 25, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.
“Boy ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantarkan narkoba ke Paringin,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Arba (17/7).
Berbekal informasi tersebut, ujarnya, petugas Sat Narkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Boy dengan disaksikan warga setempat.
“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Boy, ditemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening,” ujarnya.
Paket diduga sabu tersebut dibungkus dengan tisu dalam plastik pembungkus rokok merek PIN Bold yang tersimpan di kantong jaket yang saat itu dikenakan Boy.
Kepada petugas, tambahnya, Boy “bernyanyi” dan mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang warga Tabalong dengan inisial BAH alias U (42).
“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BAH di rumahnya dan saat digeledah, ditemukan tiga paket serbuk kristal diduga sabu,” tambahnya.
Hasil pemeriksaan, BAH mengakui bahwa sebelumnya telah menjual narkoba jenis sabu kepada RL alias Boy.
Atas perbuatan mereka, Boy dan BAH dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)