Boy “Bernyanyi”, Pengedar Sabu Tabalong Ditangkap Polisi Balangan

“Kepada petugas Boy “bernyanyi” bahwa sabu berasal dari seorang warga Tabalong dengan inisial BAH yang tak lama berselang, segera diamankan jajaran Polres Balangan”

Boy dan BAH dua budak sabu yang berhasil diamankan petugas Polres Balangan (foto: TABIRkota/rastaferian pasya)

PARINGIN (TABIRkota) – Jajaran Sat Narkoba Polres Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil menangkap seorang pengedar sabu dari Kabupaten Tabalong berkat “nyanyian” seorang kurir barang haram tersebut, RL alias Boy (32).

Kapolres Balangan, AKBP Riza Muttaqin melalui Kasi Humas, Iptu Eko Budi Mulyono mengatakan, Boy ditangkap petugas di jalan umum Komplek 25, Kelurahan Paringin Kota, Kecamatan Paringin.

“Boy ditangkap petugas berdasarkan informasi masyarakat tentang adanya seorang kurir sabu dari Tabalong yang akan mengantarkan narkoba ke Paringin,” katanya di Paringin, ibu kota Balangan, Arba (17/7).

Berbekal informasi tersebut, ujarnya, petugas Sat Narkoba Polres Balangan melakukan pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Boy dengan disaksikan warga setempat.

BACA JUGA :  Diduga Cemarkan Nama Ketum, DPC PKB Balangan Laporkan Lukman Edy ke Polisi

“Hasil pemeriksaan dan penggeledahan terhadap Boy, ditemukan satu paket serbuk kristal diduga sabu yang dimasukkan ke dalam plastik klip bening,” ujarnya.

Paket diduga sabu tersebut dibungkus dengan tisu dalam plastik pembungkus rokok merek PIN Bold yang tersimpan di kantong jaket yang saat itu dikenakan Boy.

Kepada petugas, tambahnya, Boy “bernyanyi” dan mengakui bahwa sabu tersebut berasal dari seorang warga Tabalong dengan inisial BAH alias U (42).

“Petugas langsung melakukan pengejaran dan berhasil mengamankan BAH di rumahnya dan saat digeledah, ditemukan tiga paket serbuk kristal diduga sabu,” tambahnya.

Hasil pemeriksaan, BAH mengakui bahwa sebelumnya telah menjual narkoba jenis sabu kepada RL alias Boy.

BACA JUGA :  Police Goes to School, Polres Balangan Edukasi Siswa SDN Harapan Baru Tertib Lalu Lintas

Atas perbuatan mereka, Boy dan BAH dikenakan pasal 114 ayat (1) sub pasal 112 ayat (1) Undang Undang Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (ra)

Pewarta: M Rastaferian Pasya

Journalist - Balangan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Pilgub Kalsel 2024, Acil Odah - Rozanie Kantongi SK Golkar

Kam Jul 18 , 2024
"Dengan diperolehnya surat rekomendasi dari Partai Golkar, maka syarat pencalonan Acil Odah - Rozanie sudah cukup, dimana Golkar 13 kursi, Nansdem 10 kursi dan Gerindra 7 kursi total 30 kursi"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip