BUNTOK (TABIRkota) – Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) menggelar pembahasan dua Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang sebelumnya telah diajukan Pemerintah Kabupaten (Pemkab) setempat.
Menurut Ketua Bapemperda DPRD Barsel, Raden Sudarto, dua Raperda yang dibahas tersebut masing-masing tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman serta tentang Kabupaten Ramah Anak.
“Pembahasannya kita lakukan bersama tim dari Pemkab Barsel,” ujarnya saat ditemui usai pembahasan di Gedung DPRD Barsel, Jum’at (5/7).
Hasil dari pembahasan kedua Raperda tersebut, akan ditindaklanjuti ke tahap selanjutnya dalam Rapat Gabungan yang dijadwalkan pada Senin (8/7) mendatang.
Raperda tentang Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, katanya, sangat penting serta mendesak, agar pemukiman masyarakat dapat tertata dengan baik.
“Saat ini, pembangunan perumahan di Kota Buntok masih belum tertata rapi dan terkadang, masih ada yang membangun hingga mendekati bahu jalan,” katanya.
Pemkab Barsel sendiri tidak bisa melakukan tindakan karena belum ada aturan yang mengatur hal tersebut, sehingga masyarakat cenderung membangun rumah semaunya.
Raperda Penyelenggaraan Perumahan dan Kawasan Permukiman, dipandang penting untuk menggerakkan investasi dibidang properti.
Terlebih, Barsel yang merupakan daerah penyangga Ibu Kota Negara (IKN) Nusantara, tentunya akan banyak masyarakat yang berminat membeli properti.
Raden Sudarto menambahkan, untuk Raperda Kabupaten Ramah Anak, sudah dilakukan pembahasan sejak 2020 lalu dan penting untuk ditindaklanjuti dalam upaya pemenuhan hak serta perlindungan terhadap anak.
“Kabupaten Layak Anak memiliki sistem pembangunan berbasis hak anak melalui pengintegrasian komitmen dan sumber daya pemerintah, masyarakat serta dunia usaha,” tambahnya.
Komitmen tersebut harus terencana secara menyeluruh dan berkelanjutan dalam kebijakan, program serta kegiatan, untuk menjamin terpenuhinya hak dan perlindungan anak. (ra)