RANTAU (TABIRkota) – Polres Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan 121,09 gram narkotika jenis sabu dan lima butir ineks pada pelaksanaan Operasi Antik Intan 2024 yang berlangsung 14 hari dari 17 hingga 30 Mei lalu.
Menurut Kapolres Tapin, AKBP Sugeng Priyanto, barang bukti sabu dan ineks tersebut diamankan dari 15 orang tersangka.
“15 tersangka tersebut rata-rata merupakan pengedar yang sudah bergelut di bisnis narkoba selama enam hingga satu tahun terakhir,” ujarnya saat konferensi pers di Aula Mako Polres Tapin, Arba (5/6).
Dari 15 tersangka yang berhasil dibekuk tersebut, ujarnya, tiga diantaranya merupakan Target Operasi atau TO.
“Para tersangka melakukan operasi mereka kebanyakan di wilayah hukum Polsek Binuang dengan target para supir angkutan tambang,” ujarnya.
Penangkapan kali ini, tambahnya, telah berhasil menyelamatkan lebih dari seribu orang dari bahaya penyalahgunaan narkotika.
“Satu gram sabu, dapat digunakan lima sampai 15 orang sehingga dari hasil pengungkapan 121,09 gram pada Operasi Antik Intan, maka lebih dari seribu orang telah terselamatkan dari bahaya narkoba,” tambahnya.
Para tersangka terjerat Pasal 114 Ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mengatur tentang pidana bagi yang dengan sengaja mengimpor, mengekspor atau menyediakan narkotika golongan I melebihi lima gram, net atau narkotika golongan II melebihi satu kilogram, net atau narkotika golongan III melebihi 5 lima kilogram, net.
Pada konferensi pers tersebut, hadir mendampingi Kapolres, Waka Polres, Kompol Rainhard Maradona, Kasat Narkoba AKP Mara Halim Harahap dan Kasi Humas Iptu Noor Iriady. (ra)
Uploader: Zidna Rahmana