RANTAU (TABIRkota) – Pelaku penganiayaan di Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil diringkus unit Resmob Polres setempat di Kabupaten Kapuas, Kalimantan Tengah (Kalteng) setelah sempat buron selama empat bulan.
Kapolres Tapin AKBP Sugeng Priyanto SIK melalui Kasat Reskrim, Haris Wicaksono STK SIK mengatakan, pelaku dengan inisial R (35) yang sempat masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut, diringkus di rumah keluarganya di Desa Tamban Baru Mekar, Kecamatan Tamban Catur, Kapuas.
“Pelaku diamankan di rumah salah seorang kerabatnya saat sedang tidur pada Selasa (11/6) lalu sekitar pukul 12.30 Wita,” katanya di Rantau, ibu kota Tapin, Jum’at (14/6).
Penangkapan pelaku, katanya, dilakukan bekerja sama dengan Unit Resmob Kapuas.
“Berdasarkan penyelidikan, diketahui R berada di Kapuas dan dalam upaya membekuk pelaku kita bekerja sama dengan Polres setempat,” katanya.
Sebelumnya, R melakukan tindak pidana penganiayaan terhadap seorang perempuan dengan inisial JR (29) di rumah korban di Jalan Garuda, Desa Tirik, Kecamatan Tapin Tengah pada Senin (29/1).
Saat itu, sekitar pukul 19.00 Wita, listrik di rumah korban yang sedang ditinggal suaminya itu, tiba-tiba padam.
Tak lama kemudian, R yang tinggal tidak jauh dari rumah korban, datang sambil membawa senjata tajam dan langsung mendorong JR hingga terjatuh ke atas kasur.
Pelaku membekab mulut korban dengan tangan kiri sambil mengarahkan senjata tajam di tangan kanan seraya merintahkan agar diam dan tidak melawan.
Namun korban memberontak dan melawan hingga berhasil lepas dari dekapan pelaku dan langsung berlari ke luar rumah sambil berteriak meminta tolong, sedangkan pelaku langsung melarikan diri.
Akibat penganiayaan tersebut, korban mengalami luka dibagian wajah, mulut dan lengan. (ra)