BARABAI (TABIRkota) — Perangi judi online, Komandan Kodim 1002/HST, Letkol Inf Fery Perbawa, di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) akan sanksi tegas bagi prajuritnya yang terlibat.
Menurut Letkol Inf Fery Perbawa, persoalan judi online tersebut menjadi atensi khusus, bukan hanya kepada anggota Kodim, namun juga masyarakat.
“Anggota sering saya tegaskan, jangan sekali-kali terjerumus dalam lubang hitam,” ujarnya saat ditemui TABIRkota.com, di Makodim 1002/HST, Kamis (23/5).
Bermain judi online, katanya, tidak ada yang mendatangkan kekayaan, malah dapat membunuhmu, keluargamu bahkan keuanganmu.
“Saat ini kita sedang berperang melawan judi online dan kami juga mencetak stiker untuk ditempel di atribut yang dibawa sehari-hari agar jadi peringatan bagi anggota,” katanya.
Kodim 1002/HST juga rutin melakukan pemeriksaan riwayat browsing google di handphone masing-masing prajurit.
Apabila kedapatan, maka anggota tersebut akan diberikan catatan dan surat pernyataan untuk tidak mengulangi lagi.
Setelah diperingatkan, tambah Fery, anggota yang terlibat masih melakukan atau tidak ada efek jera, maka akan diberlakukan tindakan disiplin atau sanksi.
“Ada beberapa sanksi yang menunggu, seperti sanksi ringan dipenjara selama 14 hari dan lebih dari itu maka akan diproses pidana,” tambahnya.
Kepada anggota Kodim 1002/HST, diimbau agar jangan sampai terjerumus judi online, apabila terlibat maka tidak ada toleransi dan akan diproses sesuai aturan internal TNI Angkatan Darat (AD). (fer)
Uploader: Zidna Rahmana