Bawa “Gagaman”, Pria di HST Berujung Nginap di Hotel Prodeo

“Dari tangan pelaku, petugas menyita barang bukti berupa satu belati lengkap dengan sarungnya yang terbuat dari kulit”

Kolase pelaku beserta barang bukti (foto: TABIRkota/ferian sadikin)

BARABAI (TABIRKota) — MIS (32) warga Desa Jamil, Kecamatan Labuan Amas Selatan (LAS), Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) berujung menginap di hotel prodeo (tahanan, red) akibat membawa gagaman atau senjata tajam untuk jaga diri.

Kapolres HST, AKBP Jimmy Kurniawan melalui Kapolsek Pandawan, Iptu Rojikin mengatakan, MIS diamankan petugas pada Selasa (7/5) sekitar pukul 00.15 Wita.

“Pelaku diamankan petugas saat berada di Halaman warung milik Rustiati, Desa Hulu Rasau, Kecamatan Pandawan,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Selasa (7/5).

Penangkapan MIS, katanya, berawal dari personel Polsek Pandawan melakukan giat patroli.

“Saat patroli, petugas melihat gelagat mencurigakan dari pelaku yang tiba-tiba melempar sesuatu ke tanah di halaman warung,” katanya.

Atas kecurigaan tersebut, tambahnya, petugas langsung mendatangi MIS dan berhasil mengamankan pelaku beserta barang bukti.

“Dari tangan MIS, petugas berhasil menyita barang bukti berupa satu belati lengkap beserta sarung dari kulit dengan panjang besi 15 sentimeter, lebar 2,5 sentimeter dan panjang 10 sentimeter,” tambahnya.

MIS harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dan dijerat Pasal 2 ayat (1) Undang-undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951 tentang kepemilikan senjata tajam tanpa izin. (fer)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

11 Kali Raih WTP, Bupati Balangan Harapkan Kesejahteraan Rakyat Meningkat

Sel Mei 7 , 2024
"Untuk ke-11 kalinya, Pemkab Balangan meraih predikat WTP dari BPK RI atas kerja keras semua unsur dan masyarakat"

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip