BUNTOK (TABIRkota) – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) membentuk Panitia Khusus (Pansus) Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPj) Kepala Daerah Tahun Anggaran 2023.
Menurut Wakil Ketua I DPRD Barsel, Nyimas Artika, Pansus dibentuk untuk mengetahui apa saja permasalahan dalam proses atau pelaksanaan pembangunan.
“Melalui Pansus, semua permasalahan proses dan pelaksanaan pembangunan akan diketahui sehingga dapat dilakukan perbaikan,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Senin (29/4).
Pansus tersebut, katanya, akan bekerja semala satu bulan untuk menggali sejumlah kendala yang menjadi permasalahan dalam LKPj.
“Apabila tidak ditemukan kendala, artinya proses dan pelaksanaan pembangunan sudah berjalan dengan baik sehingga dapat dijadikan acuan untuk kedepannya,” katanya.
Terpisah, Pj Bupati Barsel, Deddy Winarwan mengatakan, pembentukan Pansus sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 13/2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah.
“Pasal 18 mengamanatkan bahwa kepala daerah wajib menyampaikan LKPj kepada DPRD kabupaten/kota paling lambat tiga bulan setelah tahun anggaran berakhir,” katanya.
Menurutnya, dalam PP tersebut juga diwajibkan untuk membentuk Pansus membahas LKPj paling lambat tiga bulan setelah diserahkan.
“Pansus yang nantinya melakukan dengar pendapat dan rapat pendalaman antara komisi dengan Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang nantinya akan menghasilkan rekomendasi,” ujarnya.
Rekomendasi yang dihasilkan, tambahnya, mencakup berbagai aspek, seperti perbaikan kinerja, pelayanan maupaun mempertahankan prestasi kinerja yang telah dijalankan.
“Penyampaian LKPj dan pembahasannya, merupakan mekanisme dalam pemerintahan daerah yang telah diatur sesuai dengan ketentuannya,” tambahnya.
Semua mekanisme tersebut, dapat dijadikan indikator untuk penyusunan Rencangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (RAPBD) 2025 mendatang. (ra)