Barsel Raih Peringkat Satu Sistem Tata Kelola Penyelenggaraan Pemerintah Daerah se-Kalteng

“Sesuai hasil EPPD, tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah Barsel meraih peringkat satu tingkat provinsi dan tingkat 46 Nasional dari 415 kabupaten di Indonesia degan skor 3,3345”

Berdasarkan SK Mendagri RI, Pemkab Barsel berhasil meraih peringkat satu sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah terbaik se-Kalteng (foto: TABIRkota/ist)

BUNTOK (TABIRkota) – Kabupaten Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) berhasil meraih peringkat satu sistem tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah terbaik se-Kalteng dan peringkat 46 secara nasional.

Menurut Pejabat (Pj) Bupati Barsel, Deddy Winarwan, keberhasilan tersebut diperoleh berdasarkan Surat Keputusan (SK) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) RI Nomor 100.2.1.7-6646 Tahun 2023 tentang Hasil Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah (EPPD) secara Nasional.

“Berdasarkan hasil EPPD secara Nasional Tahun 2023 lalu, Pemkab Barsel meraih predikat sedang dengan skor 3,3345,” katanya di Buntok, ibu kota Barsel, Senin (12/2).

Sesuai hasil evaluasi tersebut, katanya, tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah Barsel meraih peringkat satu tingkat provinsi dan tingkat 46 Nasional dari 415 kabupaten di Indonesia.

BACA JUGA :  Gali Kreativitas dan Pererat Hubungan Antar Sekolah, SMPN 1 Dusun Selatan Gelar Pentas Seni

“EPPD dilakukan untuk menilai kinerja keberhasilan penyelenggara pemerintah daerah, baik secara keseluruhan maupun keberhasilan pelaksanaan masing-masing urusan pemerintah yang menjadi kewenangan daerah,” katanya.

Hal tersebut sesuai dengan Permendagri Nomor 18/ 2020 tentang Peraturan Pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 13 Tahun 2019 tentang Laporan dan Evaluasi Penyelenggaraan Pemerintah Daerah.

Ia menambahkan, kinerja mengenai tata kelola penyelenggaraan pemerintah daerah, wajib dilaporkan setiap tahunnya kepada pemerintah pusat melalui Kemendagri sebagai bentuk kewajiban dan pertanggung jawaban kinerja pemerintah daerah kepada masyarakat.

“Kinerja pemerintah daerah harus diketahui perkembangan dan pelaksanaan sesuai amanat Undang-Undang Nomor 23/2014 tentang pemerintah daerah,” tambahnya.

BACA JUGA :  Bawaslu Barsel Gelar Rapat Koordinasi Penanganan Pelanggaran Pilkada dan Deklarasi Netralitas Pambakal

Adapun seluruh urusan pemerintah konkuren yang menjadi dasar dalam pelaksanaan otonomi daerah, meliputi enam urusan wajib pelayanan dasar, 18 urusan wajib non pelayanan dasar dan delapan urusan wajib pilihan.

Kepala seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Barsel diimbau untuk tidak merasa puas atas hasil EPPD 2023 tersebut dan diminta untuk terus meningkatkan kinerja guna memajukan daerah serta meningkatkan kesejahteraan masyarakay. (ra)

Pewarta: Akhmad Madani

Journalist - Barito Selatan

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Iguana

Sab Feb 17 , 2024
Oleh: AR Muchlison ARIAN tu, Ijai handak tulak mambarasihi bidakan ampunnya di parak kampus JFOK Banjarbaru. Kisahnya ni, si Ijai tu ti bos bidakan. Sidin banyak baisian bidakan gasan disiwaakan ka lawan mahasiswa nang sakulah di JFOK. Babaya handak tulak, tang handak bakamih ha si Ijai nih. Mahancap ai sidin […]

You May Like

HUT TABIRkota 3 Tahun

TABIRklip