BUNTOK (TABIRkota) – Pemerintah Kebupaten (Pemkab) Barito Selatan (Barsel), Kalimantan Tengah (Kalteng) diminta untuk tidak melakukan pemungutan pajak atau retrebusi daerah sebelum Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) yang mengatur hal tersebut disahkan.
Menurut Ketua Badan Legislasi Daerah (Balegda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Barsel, H Raden Sudarto, Undang-Undang yang sebelumnya mengatur tentang pajak daerah dan retrebusi, sudah tidak berlaku lagi terhitung sejak 5 Januari lalu.
“Untuk itu, kita minta Satuan Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) terkait agar jangan dulu menarik pajak dan retrebusi daerah karena belum ada Undang-Undang yang menaunginya,” ujarnya di Buntok, ibu kota Barsel, Jum’at (19/1).
Ia mengatakan, Raperda tentang Pajak dan Retrebusi Daerah sudah diparipurnakan pada 12 Januari lalu.
“Saat ini sedang dikonsultasikan atau diajukan ke Kementrian melalui Gubernur Kalteng untuk dilakukan evaluasi,” katanya.
Dari Kementrian, tambahnya, nantinya akan dikembalikan ke Gubernur atau Biro Hukum Gubernur Kalteng untuk dievaluasi dan selanjutnya diserahkan ke Barsel untuk disahkan sebagai Peraturan Daerah (Perda).
“Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dengan Pemerintah Daerah, disebutkan bahwa peraturan pelaksana dari Undang-undang tersebut ditetapkan paling lama dua tahun, yaitu 5 Januari 2024,” tambahnya.
Berdasarkan hal tersebut, SOPD terkait diimbau untuk sementara agar tidak melakukan pungutan pajak maupun retrebusi daerah. (ra)