“Penetapan tersebut sesuai ketentuan undang-undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dan pasal 79 ayat (1)”
Undang-Undang Pemerintahan Daerah
“Penting adanya sinergitas dan kolaborasi kerja yang efektif antara DPRD bersama kepala daerah untuk merespons cepat berbagai persoalan masyarakat di tingkat lokal”