“Pelanggaran undang-undang tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun”
“Pelanggaran undang-undang tentang larangan kepemilikan dan penggunaan senjata tajam, dapat dikenakan hukuman penjara maksimal sepuluh tahun”
TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.