“Sinergi antara pemerintah daerah dan lembaga antikorupsi, sangat penting dalam memperkuat transparansi”
tata kelola transparan
“Pengukuhan tersebut, mengacu pada Perda Nomor 3 Tahun 2024 dan Perbup Nomor 20 Tahun 2024 dengan tujuan memperkuat tata kelola pemerintahan yang transparan dan efektif”