“Produk bersertifikat halal, telah melalui proses sertifikasi dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku”
“Produk bersertifikat halal, telah melalui proses sertifikasi dan mendapatkan ketetapan halal dari Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Komite Fatwa Produk Halal sesuai mekanisme yang berlaku”