“DPRD memiliki waktu maksimal tiga hari setelah penetapan KPU untuk menggelar Paripurna dan mengusulkan peresmian calon terpilih”
“DPRD memiliki waktu maksimal tiga hari setelah penetapan KPU untuk menggelar Paripurna dan mengusulkan peresmian calon terpilih”
TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.