“Pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025, adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”
“Pemberlakuan PPN 12 persen di tahun 2025, adalah perintah Undang-Undang yang harus dilaksanakan yaitu Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan”