“Pelantikan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2008 pasal 132 ayat a bahwa pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”
“Pelantikan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2008 pasal 132 ayat a bahwa pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”
TABIRkota.com memiliki jaringan media daerah, salah satunya TABIRkalteng untuk liputan berita Kalimantan Tengah.