“DPRD memiliki waktu maksimal tiga hari setelah penetapan KPU untuk menggelar Paripurna dan mengusulkan peresmian calon terpilih”
pilkada Barito Selatan
“Selain penting sebagai ruang edukasi politik bagi masyarakat, debat sekaligus memastikan proses demokrasi berjalan transparan dan adil”