“Pelantikan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2008 pasal 132 ayat a bahwa pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”
“Pelantikan mengacu pada PP nomor 49 tahun 2008 pasal 132 ayat a bahwa pelantikan harus mendapat persetujuan tertulis dari Mendagri”