“Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum”
“Tim Penasihat Hukum menilai bukti yang digunakan Kejaksaan tidak memenuhi syarat yang ditentukan, sehingga penetapan tersangka menjadi cacat hukum”