“Menurut para saksi, kegiatan yang dilakukan Paslon nomor urut 02 tersebut diduga mengandung unsur perbuatan yang menguntungkan salah satu calon”
Pasal 71 UU Pilkada
“Apa yang menjadi dasar laporan sebelumnya, sudah pernah ditolak Bawaslu Banjar dengan tidak terpenuhinya bukti formil dan materil”