“Korban ditemukan masyarakat dan nelayan setempat di perairan Marabutan, Pulau Sembilan dalam kondisi terjepit diantara batu besar pada kedalaman 32 meter”
nelayan
“Lampara dasar adalah jenis alat tangkap ikan yang beroperasi dengan cara menyentuh dasar perairan dan telah dilarang penggunaannya karena dianggap merusak lingkungan dan biota laut”