“Seluruh kebijakan pemindahan maupun penempatan WBP Rutan Kelas IIB Rantau mengacu pada ketentuan yang berlaku, termasuk Peraturan Menteri Hukum dan HAM”
Kepala Rutan Rantau
“Rutan Kelas IIB Rantau telah mengikuti prosedur penyelenggaraan makanan berdasarkan Permenkumham Nomor 40 Tahun 2017 tentang pedoman makanan bagi tahanan, anak dan narapidana”



