“Tindak penyitaan oleh Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus tersebut, merupakan bagian dari upaya penegakan hukum yang profesional dan akuntabel”
kejari tabalong
“Kedua tersangka diduga melakukan pemindahbukuan dana dari rekening 12 nasabah untuk memperkaya diri sendiri atau orang lain dengan total kerugian mencapai Rp4 Miliar”



