“Nikah siri yang juga dikenal dengan nikah di bawah tangan atau nikah liar, adalah pernikahan yang dilangsungkan tanpa tercatat di KUA yang memiliki dampak, yang belum banyak dipahami masyarakat”
dampak nikah siri
“Fenomena nikah siri bukanlah sesuatu yang baru dan sepertinya akan tetap berlangsung selama dipersepsikan sebagai praktik yang lumrah dan biasa”



