“Setelah unsur pimpinan diumumkan dan ditetapkan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD”
“Setelah unsur pimpinan diumumkan dan ditetapkan, selanjutnya disampaikan kepada Gubernur untuk mendapatkan Surat Keputusan Pelantikan Unsur Pimpinan DPRD”