1. Dalam menjalankan tugas, karyawan dan wartawan (selanjutnya ditulis Pewarta) TABIRkota.com wajib:
- Mengenakan identitas atau tanda pengenal (Kartu Pers) dan Id Card Perusahaan serta tercantum dalam Boks Redaksi.
- Berpakaian rapi dan bersikap sopan.
- Disiplin dan tepat waktu saat mengikuti rapat internal redaksi maupun penugasan lapangan, terutama janji temu dengan nara sumber.
2. Pewarta TABIRkota.com DILARANG meminta dan menerima uang maupun barang dari narasumber.
3. Pewarta TABIRkota.com wajib memberikan berita berimbang (cover both side) terhadap informasi yang diperoleh di lapangan maupun penugasan redaksi.
4. Pewarta TABIRkota.com tidak diperkenankan mengekslorasi berita yang mengandung unsur SARA.
5. Bila terjadi konflik SARA serta kekerasan seksual dan anak, identitas pelaku dan korban tidak diperbolehkan untuk ditulis.
6. Pewarta TABIRkota.com wajib bersikap dan bertindak independen serta tidak tendensius.
7. Dalam peliputan konflik, pewarta TABIRkota.com tidak diperkenankan turut berada di dalam kelompok yang bertikai.
8. Nara sumber yang merasa ada kejanggalan dengan identitas Wartawan TABIRkota.com atau mendapatkan perilaku tidak berkenan, bisa menghubungi Redaksi melalui surat elektronik ke tabirkota@gmail.com atau no Whatsapp 0812 5843 6843.
9. Permintaan untuk ralat, koreksi, revisi maupun hak jawab terkait artikel yang telah diterbitkan TABIRkota.com, berdasarkan Kode Etik Jurnalistik dan Undang Undang Pokok Pers.
10. Ralat dilakukan melalui pengiriman surat elektronik email ke tabirkota@gmail.com dengan menggunakan subjek: HAK JAWAB. Dalam surat elektronik itu hendaknya disebutkan bagian yang dianggap tidak tepat, berikut tautan dari artikel serta pemohon wajib menyebutkan identitas dengan jelas.
12. PT Media Sinergi Bersama yang menaungi media online TABIRkota.com dalam menjalankan operasional perusahaan telah memiliki Peraturan Perusahaan yang disahkan Kepala Dinas Koperasi Usaha Kecil Menengah dan Tenaga Kerja Kota Banjarbaru.