Wakili Bupati Anugerahkan SLKS kepada 86 ASN, Pj Sekda Balangan Tekankan Pentingnya Jaga Integritas

“Penghargaan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya yang diterima hendaknya menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi hingga masa pensiun”

Pj Sekda Balangan, Sufrianor menyematkan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (foto: TABIRkota/mc blg)


PARINGIN (TABIRkota) – Para Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkup Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), ditekankan tentang pentingnya menjaga integritas dan menerapkan nilai-nilai dasar ASN BerAKHLAK dalam menjalankan tugas.

Hal tersebut disampaikan Pejabat (Pj) Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan, Sufriannor saat menyematkan penganugerahan Tanda Kehormatan Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 86 ASN di Aula Benteng Tundakan, Kantor Bupati setempat, Paringin Selatan, Senin (8/12).

Menurutnya, penghargaan SLKS merupakan bentuk apresiasi atas dedikasi para ASN dalam memberikan layananan kepada masyarkaat.

“Penghargaan SLKS diberikan kepada ASN dengan masa pengabdian 30, 20, dan 10 tahun,” ujarnya.

Ia mengatakan, penghargaan SLKS yang diterima hendaknya menjadi motivasi untuk terus memberikan kontribusi hingga masa pension.

“Perjalanan panjang sebagai ASN memberi banyak pengalaman dan pembelajaran yang hendaknya menjadi bekal untuk meningkatkan kualitas pelayanan publik di Balangan,” katanya.

SLKS adalah tanda kehormatan dari Presiden RI untuk ASN yang menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran dan kedisiplinan dalam tugas selama 10, 20, atau 30 tahun secara terus menerus.

Penghargaan tersebut dibedakan dengan warna medali emas untuk 30 tahun, perak untuk 20 tahun dan perunggu untuk 10 tahun, sebagai penghargaan atas pengabdiannya sebagai abdi negara dan masyarakat.

Sufriannor menambahkan, bagi ASN penerima penghargaan, diharapkan dapat terus meningkatkan kinerja dan integritas dalam menjalankan tugas serta tanggung jawab yang diemban dan menjadi teladan bagi pegawai lain.

“Diharapkan, para ASN penerima penghargaan terus bekerja keras, berinovasi dan menjalankan visi serta misi daerah,” tambahnya.

Pemberian penghargaan SLKS sendiri merujuk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2009 tentang Gelar, Tanda Jasa dan Tanda Kehormatan serta Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2010. (fer/ra)

Pewarta: M Ferian Sadikin

Journalist | Editor | - Hulu Sungai Tengah

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

Next Post

Hari Jadi ke-78 Reserse Polri, Satreskrim Polres HST Gelar Bakti Sosial di Panti Asuhan

Sen Des 8 , 2025
"Di lapangan Satreskrim terkenal garang, namun momentum Hari Jadi Reserse menunjukkan sisi humanis mereka"

You May Like

TABIRklip