
BARABAI (TABIRKota) – Bupati Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel), Samsul Rizal memastikan penerima dana hibah dapat mematuhi aturan.
Hal tersebut dikatakannya saat membuka sosialisasi dana pengelolaan dana hibah, di Pendopo Bupati HST, Selasa (9/12).
“Mekanisme pengelolaan yang jelas akan menjamin akuntabilitas dan menghindarkan penerima dari potensi masalah hukum,” katanya.
Sosialisasi tersebut, ujarnya, memiliki arti penting dan strategis dalam menyikapi berbagai regulasi terkait pemberian hibah, pelaporan, monitoring dan evaluasi.
“Pemerintah daerah berkomitmen untuk mendorong kemajuan pelayanan publik dan pembangunan masyarakat,” ujarnya.
Pemerintah Kabupaten (Pemkab) HST akan melakukan pemantauan bersama camat untuk memastikan program berjalan tepat guna dan menghindari penyalahgunaan.
Kegiatan pengelolaan tersebut mengacu pada Permendagri Nomor 77 tahun 2020 dan Perbup HST Nomor 15 tahun 2021, serta dianggarkan melalui DPA Bagian Kesejahteraan Rakyat (Kesra).
Pada 2025, total alokasi hibah uang mencapai Rp8,473 miliar untuk 54 penerima, terdiri satu lembaga pemerintah pusat, delapan ormas/ponpes/madrasah, 22 mesjid, 21 langgar/mushala dan dua majelis taklim.
Kepala Bagian Kesra HST, Mukarram menambahkan, sosialisasi bertujuan memberikan pemahaman menyeluruh kepada penerima hibah mengenai tata kelola keuangan dan penyusunan laporan.
“Anggaran sosialisasi bersumber dari APBD HST melalui sub kegiatan evaluasi capaian kinerja terkait kesejahteraan sosial,” tambahnya.
Dengan digelarnya sosialisasi, diharapkan pengelolaan dana hibah dapat semakin optimal dan berdampak nyata bagi kemajuan HST. (fer)




