
KOTABARU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Kotabaru, Kalimantan Selatan (Kalsel) bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) setempat, merespon tuntutan yang disampaikan warga Desa Bekambit, Kecamatan Pulau Laut Timur terkait dugaan penyerobotan lahan dan pengalihan aliran sungai oleh PT Sebuku Sejaka Coal (SSC).
Respon tersebut diwujudkan dalam kegiatan Rapat Dengar Pendapat (RDP) yang dilaksanakan DPRD Kotabaru bersama Pemkab setempat dengan menghadirkan warga Bekambit dan pihak PT SSC di Kantor DPRD Kotabaru, Senin (17/11).
Menurut Bupati Kotabaru, Muhammad Rusli, pemerintah daerah memandang persoalan lahan di Pulau Laut Timur sebagai isu strategis yang harus ditangani secara menyeluruh dan berdasarkan regulasi.
“Saya meminta agar proses peninjauan pembatalan sertifikat hak milik dilakukan secara cermat, transparan dan sesuai peraturan,” ujarnya.
Pemkab Kotabaru, katanya, akan mengundang Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kantor Wilayah (Kanwil) Kalsel untuk membahas langkah-langkah teknis yang diperlukan dan jika tidak bisa hadir, pihak Pemkab yang akan mendatangi.
“Terkait kegiatan pengelolaan kawasan serta pengalihan alur sungai, Pemkab Kotabaru akan mendorong peninjauan ulang sesuai dengan aturan lingkungan dan tata ruang,” tambahnya.
Sebelumnya, warga Bekambit menggelar aksi damai di halaman Kantor Bupati Kotabaru dan Kantor DPRD setempat.
Dalam aksinya, para warga menyampaikan dugaan pengalihan aliran sungai yang dilakukan PT SSC sebagai salah satu factor penyebab banjir yang menggenangi lahan pertanian di kawasan setempat.
Ketua DPRD Kotabaru, Suwanti yang memimpin RDP mengatakan, forum tersebut merupakan ruang dialog terbuka bagi masyarakat dan pemerintah daerah untuk menyampaikan pandangan serta klarifikasi secara langsung.
“Pentingnya komunikasi yang konstruktif guna menghindari missinformasi dan memastikan proses berjalan sesuai ketentuan serta duduk bersama dengan menghadirkan pihak-pihak terkait,” katanya.
Sementara itu, perwakilan Management PT SSC, Kahrani mengatakan, pihak perusahaan sudah melengkapi dan memiliki izin-izin yang diperlukan dari sisi lingkungan maupun teknis pengerjaan untuk pengalihan sungai.
“Kami juga sudah melakukan mediasi terkait permasalahan lahan dengan beberapa perwakilan masyarakat,” katanya.
Saat ini, PT SSC telah membuatkan kanal sementara dengan lebar sekitar 7 meter untuk bisa dilalui para pengguna sungai.
Kedepan, PT SSC juga akan membuatkan aliran sungai dengan Lebar kurang lebih 30 meter dan kedalaman 7 meter. (cah/ra)




