
BARABAI (TABIRKota) – Sebanyak 27 warga binaan Rumah Tahanan Negara (Rutan) Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) resmi kembali ke masyarakat dan menghirup udara segar, Sabtu (15/11).
Kepala Rutan Barabai, I Komang Suparta mengatakan, sebelum dilepas kembali ke keluarga masing-masing, mereka dibekali pengarahan tentang pentingnya menjaga sikap, mematuhi aturan selama masa integrasi dan memanfaatkan kesempatan memulai hidup baru.
“Dari 27 warga binaan, dua orang mendapatkan bebas murni, dua memperoleh Cuti Bersyarat (CB) dan 23 orang Pembebasan Bersyarat (PB),” katanya.
Hak integrasi tersebut, ujarnya, merupakan bagian dari proses pembinaan yang berorientasi pada pemulihan dan perubahan perilaku.
“Program tersebut adalah bentuk kepercayaan negara kepada warga binaan yang telah menunjukkan komitmen memperbaiki diri, semoga mereka mampu menjaga amanah, kembali ke keluarga dan menjadi pribadi bermanfaat,” ujarnya.
PB adalah program integrasi bagi warga binaan yang telah menjalani minimal dua pertiga masa pidana, berkelakuan baik dan aktif mengikuti program pembinaan, mereka melanjutkan masa pidana di luar Rutan dengan pengawasan Balai Pemasyarakatan (Bapas).
Sedangkan CB, tambahnya, adalah pemberian kesempatan bagi warga binaan untuk menjalani masa pidana di luar Rutan dalam bentuk cuti, dengan kewajiban untuk tetap memenuhi syarat pengawasan seuai ketentuan.
“Tentu warga binaan sangat bersyukur dan berterima kasih atas dukungan kepada mereka untuk menjadi lebih baik, pembinaan pun dibuat untuk menyadarkan agar memperbaiki hidup,” tambahnya.
Kepala Kantor Wilayah (Kakanwil) Direktorat Jendral Pemasyarakatan (Ditjenpas) Kalsel, Mulyadi juga setuju dengan pemberian hak integrasi dengan diimbangi komitmen kuat warga binaan untuk mempertahankan perilaku baik setelah kembali ke masyarakat.
Re-integrasi tidak hanya soal keluar Rutan, namun memastikan proses pembinaan dijalani dengan benar untuk membentuk pribadi bertanggung jawab. (fer)




