
KOTABARU (TABIRkota) – Tim Pyton Satres Narkoba Polres Kotabaru, Polda Kalimantan Selatan (Kalsel) berhasil mengamankan seorang “budak sabu” berserta 64 paket barang haram tersebut yang sudah siap edar.
Kapolres Kotabaru, AKBP Doli M Tanjung melalui Kasat Narkoba Kasatres Narkoba, Iptu Sidiq Martujet mengatakan, budak sabu dengan inisial MI alias Cuing (38) tersebut, diamankan pada Kamis (2/10) lalu.
“Bersama Cuing turut diamankan uang tunai lebih dari Rp22 juta sebagai barang bukti,” katanya di Kotabaru, ibu kota Kotabaru, Ahad (12/10).
Cuing yang tercatat sebagai warga Desa Gendang Timburu, Kecamatan Sungai Durian tersebut, ujarnya, diamankan saat berada di jalan lintas provinsi Kalsel – Kalimantan Timur (Kaltim).
“Penangkapan pelaku dilakukan berdasarkan informasi dari masyarakat,” ujarnya.
Dari laporan masyarakat, disebutkan pelaku sering nekat bertransaksi narkoba jenis sabu.
Atas laporan tersebut, tambahnya, Tim Pyton Saijaan diterjunkan untuk melakukan penyelidikan hingga berhasil mengamankan Cuing.
“Pelaku bersama barang bukti langsung diamankan ke Satresnarkoba Polres Kotabaru untuk menjalani proses hukum lebih lanjut,” tambahnya.
Akibat ulahnya, Cuing dikenakan pasal 114 (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika. (cah/ra)