
BARABAI (TABIRKota) – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) menertibkan sejumlah pengemis dan anak punk, setelah menerima laporan warga.
Penertiban tersebut dilakukan dua titik, yakni Pasar Keramat dan Pasar Murakata Barabai, Sabtu (18/10).
Kasi Operasi dan Pengendalian Satpol PP HST, Sahalludin mengatakan, penertiban tersebut dilaksanakan atas dasar laporan masyarakat yang resah terkait keberadaan gelandangan, pengemis dan anak punk.
“Bukan sekadar razia pengemis dan anak punk, kami juga mengungkap modus baru dengan dalih minta sumbangan mesjid,” katanya.
Dari penertiban tersebut, ujarnya, pihaknya mengamankan tujuh orang, terdiri dari tiga anak punk dan empat pengemis, dua diantaranya warga luar kabupaten.
“Bahkan ada yang membawa 300 amplop sumbangan mesjid dengan sistem bagi hasil, kisaran 30 persen,” ujarnya.
Dari hasil pemeriksaan, hanya satu yang mampu menunjukkan surat tugas resmi dari pihak mesjid, sisanya diduga melakukan pungutan tanpa izin.
Kasi Penegakan, Pembinaan dan Pengawasan Satpol PP HST, Adi Yuspa menambahkan, operasi tersebut bukan tindakan represif semata, namun pelatihan agar mereka tidak kembali ke jalan.
“Kami melakukan pendekatan humanis, karena ada yang masih muda juga, jadi sedikit diberi motivasi agar dapat berubah dan diminta menandatangani surat pernyataan,” tambahnya.
Satpol PP HST memperluas langkah pencegahan dengan menyasar kafe dan tempat nongkrong anak muda untuk menekan potensi praktik baru mengemis di ruang publik. (fer)