
BARABAI (TABIRKota) – HB, terdakwa kasus korupsi peningkatan kapasitas jalan senilai Rp2,2 miliar di Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) divonis 1,5 tahun penjara.
Menurut Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) HST, Hendrik Fayol, Mahkamah Agung (MA) telah mengabulkan kasasi Jaksa Penuntut Umum (JPU) atas vonis bebas dua terdakwa, yakni HB dan DN.
“Sempat divonis bebas oleh Pengadilan Tipikor Banjarmasin, namun pada 27 Agustus lalu MA menyatakan HB terbukti bersalah dan dijatuhi hukuman 1,5 tahun penjara,” ujarnya, di Barabai, Ibu Kota HST, Sabtu (4/10).
26 September lalu, katanya, Jaksa Eksekutor Kejari HST mengeksekusi terdakwa HB ke Rutan Barabai berdasarkan Surat Perintah Pelaksanaan Putusan Pengadilan Nomor: PRINT-1009/O.3.15/Fu.1/09/2025 per tanggal 22 September lalu.
“HB divonis bersalah melanggar Pasal 3 Jo Pasal 18 UU Tipikor dengan hukuman 1 tahun dan 6 bulan atau 1,5 tahun penjara dan denda Rp50 juta, apabila tidak dibayar maka diganti kurungan satu bulan penjara,” ujarnya.
Sedangkan untuk DN, tambahnya, selaku kontraktor proyek juga divonis, namun lebih berat, yakni empat tahun penjara.
“DN dikenakan denda Rp200 juta subsider tiga bulan kurungan dan uang pengganti Rp173,7 juta, jika tidak membayar maka diganti satu tahun kurungan tambahan,” tambahnya.
Sebelumnya, HB merupakan Plt Kepala Bidang (Kabid) Bina Marga PUPR HST 2021 lalu dan DN adalah direktur pelaksana konstruksinya.
Kasus tersebut berawal dari proyek peningkatan jalan senilai Rp2,2 miliar dari Dana Alokasi Khusus (DAK) 2021, namun volume pekerjaan dan hasilnya tidak sesuai kontrak.
Kini, keduanya terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi setelah JPU Kejari HST melakukan kasasi dan dikabulkan oleh MA. (fer)