
RANTAU (TABIRkota) – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tapin, Kalimantan Selatan (Kalsel) melalui Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) setempat, menggelar kegiatan Pengisian Daftar Informasi Publik (DIP) Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) Tahun 2025.
Kegiatan yang ikuti perwakilan berbagai Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkup Pemkab Tapin tersebut, dilaksanakan di Aula Diskominfo Tapin, Kamis (9/10).
Menurut Kepala Bidang (Kabid) Informasi dan Komunikasi Publik (IKP) Diskominfo Tapin, Umar Faisal, pengisian DIP merupakan bagian penting dari pelaksanaan keterbukaan informasi publik di daerah.
“Melalui kegiatan ini, kita ingin memastikan setiap SKPD dapat menginventarisasi dan mengklasifikasikan informasi publik secara akurat,” ujarnya.
Sehingga, katanya, pelayanan informasi kepada masyarakat dapat berjalan transparan dan sesuai ketentuan.
“Kegiatan ini juga menjadi ajang koordinasi antar-PPID pelaksana dalam menyusun dan memperbarui data informasi publik yang wajib diumumkan secara berkala, serta informasi yang tersedia setiap saat,” katanya.
Pengisian DIP merupakan proses pencatatan secara sistematis mengenai semua informasi publik yang dikuasai oleh badan publik, yang berguna untuk memudahkan masyarakat dalam mengakses informasi tersebut.
Proses tersebut merupakan bagian dari upaya mewujudkan pemerintahan yang terbuka dan akuntabel, sesuai dengan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
Dengan adanya pengisian DIP tahun 2025, diharapkan seluruh SKPD di Tapin semakin siap dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan yang terbuka, transparan dan akuntabel. (ati/ra)