
PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi menampik klaim terdakwa kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL), M Reza Arpiansyah yang menyebutkan dirinya telah memberikan izin secara lisan.
Menurut H Abdul Hadi, hal tersebut telah ia sampaikan dalam kesaksiannya pada sidang lanjutan dugaan korupsi PT ADCL di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (21/8) lalu.
“Saya sudah sampaikan tidak pernah dimintai izin, apalagi secara lisan. Saya justru mendapati ada keterlibatan pihak legislatif dalam permainan harga lahan yang dibeli perusahaan (PT ADCL, red),” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Ahad (7/9).
Ia mengatakan, saat Hakim Anggota, Salma menyinggung soal dugaan adanya izin lisan dalam penggunaan dana perusahaan, dirinya telah menegaskan bahwa terdakwa M Reza Arpiansyah tidak hanya bermain sendiri, melainkan juga melibatkan dua anggota DPRD Balangan.
“Saudara direktur (terdakwa, red) bermain dengan dua anggota DPRD. Dari inspektorat saya mengetahui harga tanah hanya Rp300 juta, tapi dilaporkan keluar Rp 1,8 miliar,” katanya.
Pengakuan tersebut, tambahnya, sekaligus menampik klaim terdakwa yang menyebut sudah mendapat restu lisan dari Bupati.
“Tidak mungkin saya mengizinkan secara lisan. Sangat tidak masuk akal,” tambahnya.
Sementara itu, Jaksa Penuntut Umum Kejari Balangan, Rachman, menyebut kesaksian bupati semakin memperkuat dakwaan.
“Dari keterangan saksi (Bupati Balangan, red) tadi jelas, ada tindakan ilegal sebelum ada rencana kerja perusahaan. Dana penyertaan modal sudah dicairkan dan digunakan oleh terdakwa,” ujarnya.
Keterangan saksi tersebut, katanya, semakin membuat terang dakwaannya tentang apa saja perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh terdakwa.
“Sebelumnya sudah terungkap di fakta persidangan kalau memang ada relasi antara terdakwa dengan oknum dewan dan semakin ditegaskan oleh keterangan saksi baru,” demikian Rachman. (rls/ra)