
BARABAI (TABIRKota) – HA (40), warga Desa Murung A, Kecamatan Barabai, Kabupaten Hulu Sungai Tengah (HST), Kalimantan Selatan (Kalsel) diduga dalam keadaan mabuk tega membanting bayi hingga tewas.
Kapolres HST, AKBP Jupri JHP Tampubolon melalui Kasi Humas, Ipda Rusman Taufik mengatakan, peristiwa tersebut terjadi sekitar pukul 09.00 Wita, di Desa Gambah, Kecamatan Barabai.
“Bayi yang baru berusia tujuh hari tersebut tengah tidur di dalam kamar,” katanya, di Barabai, Ibu Kota HST, Senin (22/9).
Berdasarkan kronologi, ujarnya, HA yang dalam kondisi mabuk mendatangi rumah ibu korban dan masuk ke kamar tempat bayi tersebut berada.
“Pelaku yang mencari keberadaan ayah bayi tersebut, lalu nenek korban sedang mencuci piring di belakang rumah menghampiri HA,” ujarnya.
Tanpa diduga pelaku langsung mengangkat bayi tersebut dan membantingnya berulang kali ke lantai dan dinding rumah hingga tewas.
Nenek korban yang melihat cucunya dibanting lalu berteriak, sehingga warga sekitar berdatangan dan pelaku akhirnya berhasil diamankan oleh warga serta diserahkan ke polisi.
Ipda Rusman Taufik menambahkan, petugas mengamankan barang bukti berupa satu karpet motif corak, satu stel baju dan kupluk bayi dengan bercak darah, sepasang kaos kaki serta sarung tangan bayi.
“Petugas juga membawa satu selimut bayi, satu baju lengan pendek dan celana pink, serta satu sepeda polygon oren sebagai barang bukti,” tambahnya.
Belum diketahui motif pelaku tega menghabisi bayi tersebut dan sementara petugas belum bisa menggali keterangan.
Atas perbuatannya, HA disangkakan Pasal 80 ayat (3) UU Nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak Jo Pasal 351 ayat (3) KUHP. (fer)







