
PARINGIN (TABIRkota) – Polemik kasus Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL) di Kabupaten Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel) terus bergulir.
Perseroda yang awal didirikannya sebagai rencana mulia Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Balangan untuk membantu stabilitas harga karet di tingkat petani tersebut, justru disalahgunakan oleh Direktur Utama (Dirut), M Reza Arpiansyah dalam hal pengelolaan keuangan yang tanpa melalui mekanisme Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS) hingga menyeret sang Dirut ke ranah hukum.
Bupati Balangan, H Abdul Hadi dalam keterangan pers di Paringin, Senin (8/9) mengatakan, PT ADCL adalah bagian dari visi misi ia dan pasangannya, Wakil Bupati, H Supiani pada Pilkada 2020 lalu.
“Setelah melalui proses panjang, melalui kajian akademik yang melibatkan Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, akhirnya PT ADCL resmi berdiri,” katanya.
Semua proses mulai dari pemilihan Dirut dan penyertaan modal, mengikuti aturan dan ketentuan yang berlaku.
Namun permasalahan kemudian muncul setelah Dirut PT ADCL melakukan penggunaan keuangan tanpa melalui RUPS.
Pemilik dan Komisaris PT ADCL melalui Kabag Ekonomi Sekretariat Daerah (Setda) Balangan, selalu mengingatkan Dirut agar mengajukan draf bahan RUPS kepada pemilik dan komisaris, bahkan salinan Permendagri dan Perbup sudah di berikan yang menerangkan bahwa pengeluaraan dan pengelolaan keuangan harus melalui RUPS.
Tapi hal itu tak dilaksanakan oleh Dirut yang sekarang menjadi tersangka tersebut, sehingga RUPS tak pernah dijadwalkan dan dilaksanakan.
Setelah komisi 1 DPRD melakukan Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Dirut, di sana terungkap bahwa keuangan PT ADCL telah digunakan untuk operasional dan dipindahkan ke Bank Mandiri.
Ketua Komisi 1 DPRD menyampaikan informasi tersebut kepada Bupati dan Sekretaris Daerah (Sekda) Balangan selaku pemilik dan komisaris.
Pemilik dan komisaris kemudian duduk bersama membahas persoalan tersebut dan meminta kepada Dirut untuk mengambalikan dana yang sudah terpakai semuanya ke rekening PT ADCL di Bank KALSEL dalam waktu segera.
Bupati selaku Pemilik kemudian membuat surat Tugas ke Inspektorat Balangan untuk melakukan audit keuangan.
Hasil audit Inspektorat Balangan menyatakan bahwa Dirut telah melakukan tindakan ilegal terhadap pengelolaan keuangan yang dilakukannya tanpa RUPS dan mengeluarkan tiga rekomendasi terkait hal tersebut.
Pertama, melakukan RUPS Luar biasa, kemudian memberhentikan Dirut dan semua kewenangannya, selanjutnya pemilik dan komisaris minta bantuan audit investigasi ke BPKP yang hasilnya diserahkan ke Kejaksaan untuk ditangani secara hukum.
Sebelum diadakan RUPS luar biasa, Pemilik dan Komisaris memanggil Dirut terkait pengembalian dana PT ADCL ke rekening Bank Kalsel.
Dengan berbagai alasan Dirut meminta waktu 20 hari, setelah waktu 20 hari Pemilik dan Komisaris memanggil Dirut dalam agenda RUPS luar biasa 1.
Di RUPS luar biasa pertama, Pemilik dan Komisaris menanyakan kepada Dirut kemana saja penggunaan dana PT.ADCL.
Pada RUPS saat itu, Dirut tidak membawa data dan catatan terkait penggunaan keuangan, sehingga Pemilik dan Komisaris banyak bertanya tentang kemana saja Dirut menggunakan dana itu dan terkait dengan siapa saja.
Dirut meminta 20 hari lagi untuk perpanjangan waktu mengambilan dana PT ADCL ke rekening Bank Kalsel.
Setelah sampai terhitung 20 hari, pemilik dan komisaris mengundang Dirut lagi untuk bertemu di agenda RUPS luar biasa yang ke 2, setelah Dirut tidak bisa mengembalikan dana dan pertanggungjawabannya ditolak di RUPS itu, akhirnya Dirut diberhentikan dengan segala kewenangannya.
Berdasarkan saran dari BPKP, kegiatan RUPS 1 dan 2 tersebut direkam, didokumentasikan dan dilengkapi berita acaranya.
Pemilik dan komisaris selanjutnya bersurat ke BPKP Kalsel untuk melakukan audit investigasi dan hasil audit investigasi itu selanjutnya diserahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) untuk ditangani secara hukum. (rls/ra)