
PARINGIN (TABIRkota) – Bupati Balangan, Kalimantan Selatan (Kalsel), H Abdul Hadi saat ini sedang mempertimbangkan rencana untuk melaporkan pihak-pihak yang menuduh dirinya terlibat dalam kasus dugaan korupsi penyertaan modal Perusahaan Perseroan Daerah (Perseroda) PT Asabaru Daya Cipta Lestari (ADCL).
Menurut H Abdul Hadi, keterangan para terdakwa yang menuduh dirinya selaku Bupati Balangan telah menerima aliran dana korupsi senilai Rp2,6 Miliar pada persidangan, adalah klaim tidak berdasar.
“Hal tersebut jelas adalah fitnah,” ujarnya di Paringin, ibu kota Balangan, Ahad (7/9).
Tuduhan tersebut, katanya, bersifat ugal-ugalan dan menuai banyak kontroversi di masyarakat.
“Hal tersebut menimbulkan beragam spekulasi publik terhadap fenomena kasus dugaan korupsi Perseroda yang menjerat Direktur Utama (Dirut) PT ADCL, M Reza Arpiansyah,” katanya.
Atas situasi tersebut, Bupati Balangan, H Abdul Hadi mempertimbangkan untuk melaporkan pihak-pihak yang melakukan tuduhan tidak berdasar itu, atas pencemaran nama baik serta pelanggaran Undang-Undang ITE.
Sebelumnya, pada sidang lanjutan dugaan korupsi penyertaan modal PT ADCL di Pengadilan Tindak Pidana Koruspi (Tipikor) Banjarmasin pada Kamis (21/8) lalu, H Abdul Hadi telah menegaskan adanya penyalahgunaan kewenangan oleh terdakwa M Reza Arpiansyah selaku Direktur Utama (Dirut).
H Abdul Hadi juga membantah telah memberikan izin secara lisan dan secara gamblang menyebutkan adanya keterlibatan anggota dua orang DPRD Balangan.
M Reza Arpiansyah sendiri selaku Dirut PT ADCL duduk di kursi pesakitan terkait dugaan korupsi penyertaan modal yang disalurkan ke Perseroda sebesar Rp20 miliar menggunakan APBD Pemkab Balangan pada Tahun 2022 dan 2023.
Dalam perkara itu, Reza didakwakan Pasal 2 Ayat (1) juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagai dakwaan primair.
Kemudian subsider Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, sebagaimana diubah dengan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 20 Tahun 2001. Tentang Perubahan Atas Undang-undang Republik Indonesia Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (rls/ra)